Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

Bahwa Rovi Yolanda setelah menerima uang hasil penjualan sabu dari Saldian sebesar Rp10 juta, selanjutnya atas arahan Aidil Marpaung alias Memeng menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana Marpaung alias Dede, pada 22 Maret 2018 sekira pukul 20.00 wib WIB. Selain itu, Rovi Yolanda juga pernah mengambil uang hasil penjualan sabu dari Ganot (belum tertangkap) sejumlah Rp15 juta dan dari Baba (belum tertangkap) sejumlah Rp7 juta. Selanjutnya atas arahan terdakwa Aidil masing-masing selanjutnya disetorkan kepada Rosdiana Marpaung alias Dede di rumahnya, Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi. Dimana Rovi mendapat upah senilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu  setiap kali menjemput dan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Selain itu, Aidil juga meminta kepada Alfata Nasution alias AL untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika kepada Baba pada 25 Februari 2018 senilai Rp8 juta. Kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana Marpaung di rumahnya Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi. Selain itu, pada 28 Februari 2018, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Sakti Lubis Tebing Tinggi Robbi Sahri datang menemui Alfata Nasution untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, atas arahan Aidil Marpaung alias Memeng kemudian menyetorkan uang hasil penjualan narkotika tersebut ke Rosdiana di Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi. Di mana Alfata Nasution memperoleh upah senilai Rp50 ribu setiap kali menjemput dan menyetorkan uang hasil penjualan sabu.

Selain itu, terdakwa Aidil juga meminta Saipul Apri alias Apri mengambil uang hasil penjualan sabu dari Ganot (belum tertangkap) senilai Rp25 juta pada 15 Februari 2018, sekira pukul 12.00 WIB bertempat di salah satu bengkel sepeda motor, di Jalan Tamrin Tebing Tinggi.

(Baca: Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Kepemilikan Sabu, Pemuda Ini Langsung Lemas)

(Baca: Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin)

Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, mengambil uang hasil penjualan sabu dari Apri (belum tertangkap) sebesar Rp3 juta di depan AKPER Jalan Lama Kota Tebing Tinggi. Setelah mendapat uang hasil penjualan sabu tersebut, Aidil Marpaung mengarahkan Saipul menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana di Jalan Rao Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, sebesar Rp28 juta.

Share this: