Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

Terdakwa Aidil Marpaung mendapatkan sabu dengan cara memesannya dari Susianto alias Boyek yang terakhir sekitar bulan Februari 2018, sebanyak 3 ons dengan harga yang disepakati sejumlah Rp150 juta. Adapun cara pembayarannya adalah dengan mentransfer sejumlah uang ke BRI an Nona Misa Fitri, dengan nomor rekening 0404-01-000376-xxx. Sehingga terdakwa Aidil Putra Marpaung meminta kepada Rosdiana Marpaung alias Dede, setelah menerima uang hasil setoran dari Rovi Yolanda, Alfata Nasution alias AL dan Saipul Apri untuk mentransfer ke nomor rekening tersebut.

Lalu, Rosdiana Marpaung setelah menerima uang hasil setoran tersebut terlebih dahulu menyimpannya ke rekening BRI nomor: 0283-01-010438-xxx, an Rosdiana Marpaung lalu mentransfer ke rekening BRI an Nona Misa Fitri dengan nomor rekening 0404-01-000376-xxx.

(Baca: Pedagang Kain Diringkus, Ngaku Beli Sabu dari Robot)

(Baca: Ibu dan Putrinya Selundupkan 1 Kg Sabu di Pakaian Dalam)

Setelah uang setoran tersebut terkumpul di rekening Nona Misa Fitri, kemudian pada 23 Maret 2018, uang yang diterima tersebut dipindahkan ke rekening an Yudi, sebesar Rp2,6 miliar. Dimana Susianto alias Boyek yang mengarahkan Yudi Arta Marta untuk membuka rekening tersebut dan meminta untuk mengaktifkan M-Banking, sehingga terdakwa Susianto alias Boyek dapat melakukan transaksi dari dalam penjara.

Selain itu juga Nona Misa Fitri bersama dengan Yudi Arta Marta atas arahan dari Susianto alias Boyek juga ada membuka Deposito senilai Rp2 miliar an Nona Misa Fitri, dimana foto copy bilyet deposito tersebut ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Susianto alias Boyek di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Share this: