Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

Berdasarkan keterangan Rosdiana Marpaung ini jugalah dilakukan penjemputan terhadap Aidil Marpaung alias Memeng di Lapas Raya. Kemudian didapatlah keterangan dari terdakwa Aidil Marpaung bahwa yang bersangkutan memesan sabu dari Susianto alias Boyek (berkas perkara terpisah) yang ada di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pemesanan dilakukan melalui handphone, dimana Susianto alias Boyek meminta apabila sabu tersebut sudah terjual, maka uang hasil penjualan sabu tersebut disetorkan ke Nona Misa Fitri melalui rekening BRI Nomor:0404-01000-376xxx.

Atas informasi itulah kemudian saksi Aryanto dan M Fahmi beserta tim pemberantasan BNN Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan Nona Misa Fitri di Denpasar Bali. Sehingga Tim Pemberantasan BNN Tebing Tinggi berkordinasi dengan BNN Bali dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Nona Misa Firi, pada 30 Maret 2018, sekira pukul 18.30 WIB serta dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 1 HP merk Oppo dan buku tabungan BRI serta ATM milik Nona Misa Fitri.

Atas keterangan Nona Misa Fitri bahwa suaminya Yudi Ardi Marta yang menguasai dan menggunakan rekening ini sehingga disaat yang bersamaan dilakukan penangkapan terhadap Yudi Ardi Marta serta ditemukan barang bukti berupa 1 smartphone Andromax, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit i-Phone 4, 4 buah buku tabungan BRI, 1 buah buku tabungan BCA, 1  buah buku tabungan BNI, dan 4 buah ATM.

(Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)

(Baca: Ada Timbangan Elektrik, 3 Paket Sabu Lengkap Alat Hisap Milik Hamdani Disita)

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Nona Misa Fitri dan Yudi Arimarta serta diperoleh keterangan bahwa Susianto alias Boyek yang meminta membuka rekening di BRI untuk menampung uang hasil penjualan nakotika. Sehingga atas informasi ini dilakukan penjemputan terhadap Susianto alias Boyek di Lapas Tanjung Gusta Medan dan ditemukan barang bukti dua HP merk Samsung warna putih, 1 HP merk Nokia warna biru dan 1 HP Andromax 4G dan foto copy bilyet deposito senilai Rp2 miliar an Nona Misa Fitri, dengan rekening 170601000108xxx Cabang RS Helvetia.

Share this: