Ada Timbangan Elektrik, 3 Paket Sabu Lengkap Alat Hisap Milik Hamdani Disita

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Hamdani alias Dani saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (8/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek rumah di Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Rumah milik Hamdani alias Dani ( 27) ini disinyalir kerap dijadikan tempat melakukan aktivitas peredaran narkoba.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan, Rabu (8/8/2018), menyebutkan, dalam penggerebekan itu polisi menyita tiga paket narkoba jenis sabu terbungkus dalam plastik klip transparan. Dua paket sabu masing-masing berukuran 0,04 gram dan satu paket terakhir seberat 7,64 gram.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektirik, alat hisap sabu dan 1 buah HP merk Samsung. Atas penemuan barang bukti itu, petugas kepolisian kemudian mengarah ke Hamdani alias Dani. Kepada petugas, Dani mengakui jika barang bukti itu merupakan miliknya.

(Baca: Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Kepemilikan Sabu, Pemuda Ini Langsung Lemas)

(Baca: Imannya Goyah Lihat Sepeda Motor Parkir, Kunci Kontak Lengket Pula)

Atas perbuatannya, Hamdani ditetapkan tersangka dan dijerat 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, tersangka Hamdani diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 02 Agustus 2018, siang pukul 12.50 WIB, oleh pihak Sat Narkoba.

Share this: