Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Tebingtinggi berhasil mengungkap jaringan narkoba Susianto alias Boyek dan Aidil Putra Marpaung alias Memeng cs beromzet miliaran rupiah. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Saldian alias Dian Narko, pada Kamis (22/3/2018) sore sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, tepatnya di depan SDN 48 Kota Tebing Tinggi.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (21/8/2018) lalu, dari tangan Dian Narko, petugas BNN Kota Tebingtinggi mengamankan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai senilai Rp1 juta, 1 buah tali pocong, 1 HP Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5399 NAR.

Kepada petugas, Dian Narko mengaku jika dia memiliki anggota bernama Robbi Sahri alias Robbi, Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder. Robbi dan Zulpan dikerahkan untuk membantu penjualan.

Sementara, pasokan sabu itu menurut Dian Narko, diperolehnya dari Aidil Putra Marpaung alias Memeng, yang saat itu jadi warga binaan Lapas Pamatang Raya. Agar sabu sampai ke tangan Dian Narko, rekannya Memeng menitipkannya lewat Rovi Yolanda alias Rovi dan Edo.

Pengakuan Dian Narko itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penjemputan terhadap Aidil Putra Marpaung alias Memeng.

“Awalnya, kami berencana menangkap Dian Narko. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ‘big bos’ Aidil Putra Marpaung,” ucap Fahmi, petugas BNN saat ditemui di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

(Baca: Menyesatkan! Buruh Bangunan Ini Konsumsi Sabu Penambah Stamina)

(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)

Hasil pengembangan berikutnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Rovi Yolanda alias Rovi sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 HP Merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King 150, dengan nomor rangka MH3UG0710FK039046 dan nomor mesin G3E6E-0048179.

Share this: