Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap Robbi Sahri, sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sei Kalembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai senilai Rp4 juta, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih. Lalu sekira pukul 07.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder, (berkas terpisah) di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Mito warna merah dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Lalu, saat penangkapan Rovi Yolanda, saksi Haidi Aryanto dan M Fahmi bersama tim personil BNN Tebing Tinggi melakukan interogasi terhadap Rovi Yolanda alias Rovi dan mengakui bahwa yang mengarahkan untuk mengantarkan sabu dan mengambil uang hasil penjualan sabu adalah terdakwa Aidil Marpaung alias Memeng. Kemudian menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Rosdiana Marpaung alias Dedek (berkas perkara terpisah). Sehingga atas informasi ini berhasil melakukan penangkapan terhadap Rosdiana Marpaung sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Rao Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan ditemukan barang bukti berupa 1  HP merk Xiomi dan 1 unit HP merk Samsung lipat.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Rosdiana Marpaung dan mengakui bahwa selain Rovi Yolanda yang menyerahkan uang tunai hasil penjualan sabu terhadap dirinya, yaitu Saipul alis Apri, Alfata Nasution alias AL (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) serta Irul dan Edo (belum tertangkap) atas arahan dari terdakwa Aidil Marpaung alias Memeng.

Berdasarkan informasi itu, kemudian ada yang melakukan penangkapan terhadap Saiful Apri alias Apri (berkas perkara terpisah) pada Sabtu, 24 Maret 2018, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 1 HP merk Strawberry.

(Baca: Oknum Polisi Pemilik 13 Gram Sabu Itu Resmi Tersangka)

(Baca: Jarot Terciduk di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi, Ternyata Usai Beli Sabu)

Selanjutnya, pada Selasa (27/3/2018), sekira pukul 16.30 WIB, juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Alfata Nasution alias AL, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Mito.

Share this: