Oknum Polisi Pemilik 13 Gram Sabu Itu Resmi Tersangka

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu M Reza Fatwa dan  sejumlah barang bukti yang diamankan.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Briptu M Reza Fatwa, oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Abdi negara yang berusia 26 tahun itu sudah menjadi tersangka sejak Kamis (16/8/2018).

“Sudah tersangka,” tegas Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, melalui Kepala Sat Resnarkoba AKP Erwin Tito, kepada BENTENGTIMES.com, Sabtu (18/8/2018).

Erwin Tito menuturkan, sebelum penetapan Briptu Reza menjadi tersangka pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Sat Resnarkoba Polda Sumut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut, Briptu Reza dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumut.

“Kita masih menunggu keterangan selanjutnya dari Polda,” ujar Erwin Tito.

Tapi untuk proses hukum ke depan, sambung Erwin Tito, berkas perkara Briptu Reza akan dilimpahkan ke Kejari Siantar dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sementara status hukum dua perempuan muda yang turut diamankan bersama-sama dengan Briptu Reza; Revita Dewi dan Ernawati, hanya dijadikan sebagai saksi.

“Kita sudah gelar perkara, baik di Polres Siantar dan Polda Sumut. Mereka berdua hanya sebagai saksi,” terang Erwin Tito.

(Baca: Simpan Sabu, Oknum Polisi Diringkus di Siantar)

(Baca: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Siantar Dilaporkan)

Sebelumnya, Briptu Reza diringkus Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut.

(Baca: Simpan 100 Butir Pil Ekstasi, Oknum Polisi Ditangkap TNI)

(Baca: Oknum Polisi Bawa Ekstasi dan Sabu, Diringkus di Hotel)

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas, dan 2 unit handphone merk Samsung. Briptu Reza sendiri mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan miliknya.

Share this: