Peredaran Narkoba Marak di Sijawi-jawi Asahan, Pelakunya Oknum PS

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu inisial KDS alias D, warga Dusun I, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, diamankan di Mapolres Tanjungbalai, pada Sabtu (16/3/2024).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Peredaran narkoba marak di Dusun I, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Selidik punya selidik, pengedar narkoba itu ternyata berinisial KDS alias D (19), seorang pemuda setempat. Sekarang, pelaku berinisial KDS alias D itu sudah mendekam di Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Reynold menuturkan, penangkapan pelaku berinisial KDS alias D berdasarakan informasi masyarakat.

“Warga lapor ke kita, transaksi narkotika jenis sabu-sabu sering terjadi di Dusun 1, Desa Sei Jawi-jawi,” kata Reynold.

Informasi warga kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penindakan di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel Sat Resnarkoba.

Dengan teknik undercover buy, personel yang menyamar memesan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp100 ribu kepada KDS alias D.

Ketika KDS alias D hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, personel yang menyamar dan personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap KDS alias D dan disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

BacaOrang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba

Ada juga 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram, 1 batang pipet plastik runcing sebagai skop, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna mild berada di bawah bangku, dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu berada di genggaman tangan sebelah kanan dari pelaku.

Kepada petugas, pelaku KDS alias D mengakui bahwa sabu itu benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki inisial MM (lidik).

BacaOrang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Selanjutnya, pelaku KDS alias D beserta barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KDS alias D ditetapkan sebagai tersangka, melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share this: