Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap Saldian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara menghubungi terdakwa Aidil  Marpaung alias Memeng, dengan memesan sabu melalui handphone yang terakhir pada 22 Maret 2018, sekira pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, terdakwa Aidil Syahputra alias Memeng menghubungi Rovi Yolanda alias Rovi untuk mengambil sabu dari Edo (belum tertangkap) untuk diantarkan kepada Saldian alias Dian Narko.

Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, Rovi Yolanda alias Rovi bertemu dengan Saldian alias Dian Narkoa di depan halaman SDN 48 Kota Tebing Tinggi, untuk menyerahkan sabu. Selanjutnya, setelah Saldian memperoleh narkotika kemudian menjualnya kepada Robbi Sahri di halaman SDN Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Lalu, di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Saldian menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp10 juta kepada Rovi Yolanda alias Rovi.

Bahwa berdasarkan keterangan Saldian alias Dian Narko, selain menjual narkotika kepada Robbi Sahri alias Robbi, ia juga pernah menjual sabu kepada Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder, pada 19 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, seberat 0,65 gram.

(Baca: Pemukiman Narkoba Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Belasan Butir Peluru)

(Baca: Ada-ada Saja, Sabu Dijual Lewat Facebook dan di Pinggir Jalan)

Adapun tujuan Zul Geder membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Selain itu, Saldian alias Dian Narko juga pernah menjual narkotika golongan I jenis sabu kepada Andre (belum tertangkap).

Share this: