Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Suparlan sedang menjalani sidang di PN Tebingtinggi atas kepemilikan narkoba.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Suparlan harus duduk di kursi pesakitan PN Tebingtinggi atas perkara kepemilikan narkoba, Rabu (25/7/2018). Diketahui bahwa Suparlan ditangkap pada Selasa (13/7/2018) sekira pukul 01.30 WIB di Desa Binjai, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Hotel SPI kamar Nomor 20.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester SH pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tanti M SH, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, personel kepolisian menemui resepsionis hotel untuk mendampingi mereka melakukan penggeledahan di kamar nomor 20 dengan sambil menunjukkan surat perintah tugas.

Kemudian, polisi bersama karyawan hotel, yakni Saparuddin Johan, menuju kamar 20. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terbuka. Polisi kemudian masuk ke kamar tersebut dan melihat terdakwa sedang duduk di tempat tidur.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Polisi tak berhenti sampai di situ. Mereka terus melakukan penggeledahan di kamar. Pada akhirnya, barang haram tersebut ditemukan di topi warna hijau loreng bertuliskan Perbakin yang tergantung di dinding kamar.

Disaksikan karyawan hotel dan terdakwa, 1 butir ekstasi tersebut diselipkan di topi tersebut yang dibalut dengan plastik transparan. Kepada polisi, terdakwa mengatakan bahwa ekstasi tersebut didapatnya dari Danang (DPO).

Share this: