Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Kepemilikan Sabu, Pemuda Ini Langsung Lemas

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Ari saat mendengar agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Tebingtinggi, Selasa (31/7/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Ari Gunawan alias Ari langsung lemas begitu mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Dania SH membacakan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap dirinya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (31/7/2018). Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH.

Dalam dakwaan jaksa dan keterangan para saksi terungkap bahwa terdakwa Ari (20), warga Sergai itu ditangkap di depan Hotel Safari, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Kamis (11/1/2018) lalu, sekira pukul 18.30 WIB. Ari diamankan Ivan Vernando dan Syauqatillah, keduanya Anggota Polri pada Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

(Baca: Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi dari Gerindra Diamankan)

(Baca: Razia di Lokasi Karaoke, Ditemukan Sabu dan Ekstasi dari Wanita Ini)

Penangkapan terhadap Ari bermula dari kecurigaan petugas Ivan dan Syauqatillah saat melihat gerak-gerik Ari yang sedang menumpang sebuah becak motor (betor). Saat itu, Ivan dan Syauqatillah membuntuti Ari. Sesampainya di depan Hotel Safari Tebing Tinggi, Ari turun dari becak motor dan berdiri di pinggir jalan pas di depan sebuah kedai.

(Baca: Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin)

(Baca: Pedagang Kain Diringkus, Ngaku Beli Sabu dari Robot)

Kemudian Ivan dan Syauqatillah menghampiri. Nah saat itu Ari kembali salah tingkah. Ivan pun langsung mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan, dari genggaman tangan kiri Ari petugas menemukan sebungkus plastik transparan berukuran kecil berisi sabu.

(Baca: Wanita Pemilik 184,16 Gr Sabu dan Ekstasi Dituntut 14 Tahun 6 Bulan)

(Baca: Simpan Sabu, Ateng Dituntut 6,5 Tahun Penjara)

Ari tak bisa mengelak. Dia mengaku baru saja membeli sabu itu dari Putra (DPO) seharga Rp100 ribu. Selanjutnya, Ari berikut dengan barang bukti diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penimbangan, sabu milik Ari memiliki berat bersih 0,14 gram.

Atas perbuatannya, Ari diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Share this: