Simpan Sabu, Ateng Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Share this:
Terdakwa kepemilikan sabu menjalani sidang tuntutan di PN Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Setelah menghadirkan para saksi di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ester SH menuntut terdakwa Edi Saputra alias Ateng selama 6,5 penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (26/6/2018).

Dalam dakwaan dan keterangan para saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sangkot Tobing SH bahwa pada Jumat, 15 Desember 2017 sekira pukul 23.30 WIB. Ateng ditangkap polisi di Jalan Datuk Zakaria, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Awalnya, anggota Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah perumahan rusunawa ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Dikatakan bahwa orang tersebut mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih BK 4469 NAQ.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya atas perintah Kanit Idik Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, petugas langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

(BACA: Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi dari Gerindra Diamankan)

Saat sudah berada di daerah perumahan rusunawa, polisi berjalan kaki melewati gerbang perumahan rusunawa, kemudian datang seorang laki-laki dengan keterangan yang diinformasikan tersebut memasuki area perumahan.

Polisi selanjutnya langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut. Dari penangkapan tersebut, polisi melihat terdakwa sedang menjatuhka 1 lembar kertas timah rokok warna merah di lantai dekat sepedamotornya.

Kemudian, saat terdakwa disuruh untuk mengambil kembali 1 lembar kertas timah rokok warna merah, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan terdakwa, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ajun (DPO) pada Jumat, 15 Desember 2017 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Ajun di Dusun VIII Paya Pinang, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Share this: