Razia di Lokasi Karaoke, Ditemukan Sabu dan Ekstasi dari Wanita Ini

Share this:
ARWIN SILANGIT-BENTENGTIMES.com
Fitri Nasution sedang menjalani sidang atas perkara penyalahgunaan narkotika di PN Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Berkat razia di salah satu lokasi karaoke di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi itu, dengan ditangkapnya seorang wanita yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan saksi dari kepolisian, Herry, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (30/5/2018) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH.

(BACA: Bentengi Anak dari Ancaman Narkoba Lewat Pendidikan Keluarga)

Saksi mengakui bahwa saat razia yang digelar pada 1 Januari 2018 sekira pukul 03.00 WIB dini hari itu, ada 6 orang yang diamankan dan diperiksa. Dan, dari Fitri Nasution ditemukan barang bukti narkoba yang kemudian dia dijadikan tersangka dan kini harus duduk di kursi pesakitan PN Tebingtinggi.

Saksi Herry dan Syatilah, yang juga dari kepolisian, menjelaskan bahwa saat penangkapan, Fitri sempat berkilah bahwa narkoba yang ditemukan bukanlah miliknya. Padahal barang bukti narkoba itu didapati dari kantong celananya dan dari bagasi sepedamotornya.

(BACA: Jadi Bandar Narkoba, Wanita asal Siantar Ini Susul Kekasih ke Penjara, Dihukum Seumur Hidup)

Terungkap dalam sidang bahwa sebelumnya polisi meminta izin pemilik karaoke untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Pengunjung disuruh mengeluarkan isi kantongnya dan meletakkannya di atas meja.

Saat itu, dari dalam kantong celana yang dipakai Fitri, ada barang berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi, dompet dan kunci sepedamotor.

Polisi langsung mengamankan dan menginterogasi Fitri di lokasi karaoke tersebut. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari temannya bernama ZIA (DPO).

(BACA: Djarot: Mari Bersatu Lawan Kemiskinan, Kebodohan, Korupsi dan Narkoba)

Selanjutnya, polisi membawa Fitri ke lokasi parkir dan memeriksa sepedamotornya. Setelah bagasi di jok diperiksa, ditemukan lagi narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan, 1 buah gunting kecil, 1 buah buku notes, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex dan 2 buah pipet plastik berbentuk sekop. Selanjutnya Fitri dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut seberat 184,16 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan 1 butir pil ekstasi beratnya 0,58 gram.

Share this: