Jadi Bandar Narkoba, Wanita asal Siantar Ini Susul Kekasih ke Penjara, Dihukum Seumur Hidup

Share this:
kumparan.com
Lenny yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan atas penyalahgunaan narkoba.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Hubungan asmara Lenny (40) dengan seorang bandar narkoba harus dibayar mahal. Perempuan asal Pematangsiantar ini terjerumus dan ikut-ikutan menjadi pengedar pil ekstasi, sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman terhadap Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/4/2018). Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Richard.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya JPU Randi Tambunan juga meminta agar Lenny dihukum penjara seumur hidup.

Sementara, pihak JPU masih pikir-pikir dengan putusan itu. Begitu pula dengan pihak terdakwa.

“Apabila terdakwa nanti akan menyatakan banding, kami akan siap mendampingi,” ucap Yudi Karo-Karo, penasihat hukum terdakwa seusai sidang.

Menurut Yudi, Lenny hanya pesuruh dalam perkara ini. Pengendali peredaran narkoba itu adalah seorang napi, Ega Halim, yang tak lain kekasih kliennya. Ega juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara ini.

“Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan,” jelas Yudi.

Lenny ditangkap tim dari BNN Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Agustus 2017. Awalnya, dia dihubungi sang pacar Ega Halim melalui telepon. Perempuan itu disuruh untuk menyerahkan 3 bungkus plastik berisi total sekitar 3 ribu butir pil ekstasi kepada 2 orang berbeda.

Lenny kemudian dihubungi 2 orang suruhan Ega Halim yang akan mengambil pil ekstasi itu. Mereka sepakat bertemu di Mall Center Poin.

Pertama, Lenny berhasil menyerahkan sebungkus plastik pil ekstasi kepada seorang pria suruhan Ega. Saat menunggu orang kedua yang akan mengambil 2 bungkus pil ekstasi itu, Lenny ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut. Dari tangannya disita 2.001 butir pil ekstasi.

Tempat kos Lenny di Jalan Candi Prambanan pun digeledah. Ditemukan 15 bungkus plastik pil ekstasi dengan jumlah 14.991 butir. Total keseluruhan pil ekstasi yang disita berjumlah 17 bungkus dengan jumlah 16.992 butir.

Share this: