Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Share this:
BMG
Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, akan menggugat keputusan KPU Labuhanbatu terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati terpilih.

“Mengingat KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan tentang paslon pemenang yang menurut pendapat saya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN Medan,” kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/5/2021).

Yusril menjelaskan, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara, yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.

Keputusan penetapan paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.

Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan putusan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di MK yang harus diputuskan lebih dahulu.

BacaMK Tolak Permohonan Rapidin-Juang, Vandiko-Martua Sah Jadi Pemenang Pilkada Samosir

BacaTitik Penyekatan Keluar Masuk Tebing Tinggi Saat Larangan Mudik

Menurut Yusril, putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU (pemilihan suara ulang) di beberapa TPS.

Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK. Berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU Labuhanbatu melaporkan hasil PSU ke MK, dan MK menetapkan perolehan suara akhir.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: