Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Share this:
BMG
Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Menurut Sagala, keputusan MK terkait putusan hasil Pilkada Labuhanbatu telah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum terkait hasil keputusan KPU Labuhanbatu.

“Apapun hasilnya, KPU Labuhanbatu wajib melanjutkan pilkada,” kata Sagala.

Selain itu, gugatan yang dilakukan pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar menunda pleno penetapan pemenang itu, sama sekali tidak mempengaruhi hasil keputusan KPU Labuhanbatu dalam menyampaikan hasil pemenang Pilkada 2020.

Dari segi hirarki, lanjut Sagala, peraturan perundang-undangan lebih tinggi keputusan MK serta peraturan pelaksanaanya, dari pada Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 angka 4, 5 dan 6.

“Pleno penetapan yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu menggambarkan kepastian hukum. Kalau ada gugatan baru tidak ada kepastian hukum,” sebut Sagala.

BacaLibur Natal dan Tahun Baru, ASN Labuhanbatu Dilarang Bepergian Keluar Daerah

BacaIni Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati (wabup) Labuhanbatu terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan jadi bupati dan wabup Labuhanbatu terpilih.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: