Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 5 Mei 2021 - 20:53 WIB
- dibaca 1.939 kali
Terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon terpilih ini.
Baca: Simulasi Digelar Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labusel
Baca: KPU Labuhanbatu Lengkapi Alat Bukti Hadapi Gugatan Hanura dan Darmayanti di MK
Melalui suratnya tertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, angka 4, 5 dan 6.
“Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020,” kata Yusril dalam surat tersebut.