Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Share this:
BMG
Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon terpilih ini.

BacaSimulasi Digelar Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labusel

BacaKPU Labuhanbatu Lengkapi Alat Bukti Hadapi Gugatan Hanura dan Darmayanti di MK

Melalui suratnya tertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, angka 4, 5 dan 6.

“Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020,” kata Yusril dalam surat tersebut.

Share this: