Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Share this:
BMG
Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah, karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK.

“Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK,” kata Yusril.

Terpisah, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang pilkada dari paslon nomor urut 3, menyampaikan belum menerima surat dari penggugat dan PTUN.

BacaAHY: Terima Kasih, Presiden Jokowi

Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar usai mendaftar di KPU Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

BacaLongsor di PLTA Batang Toru: Senin, Empat Jenazah Ditemukan, Total Sembilan Korban

Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat di Jakarta terkait jika ada gugatan tersebut. Menurut Wahyudi, keputusan penetapan hasil pemenang Pilkada 2020 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” ujar Wahyudi.

Sementara, kuasa hukum pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, Ahyar Idris Sagala, menilai gugatan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar ke MK dan PTUN adalah hak setiap warga negara.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: