Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Share this:
BMG
Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Rapat pleno penetapan ini digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5/2021). Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, di mana pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

“Hari ini, kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi, dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai Peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021,” terang Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu, kepada wartawan setelah penetapan selesai dilaksanakan.

BacaPesan Menohok Andi Suhaimi Buat PNS yang Senang Nongkrong di Warkop

BacaPemilih Berdaulat, Negara Kuat, KPUD Labuhanbatu: Jangan Golput!

Selain berdasarkan Peraturan KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan KPU pusat. Oleh karena itu, KPU Labuhanbatu merasa yakin bahwa rapat pleno ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, rapat pleno penetapan itu mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar. Legal official (LO) pasangan ini, Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: