MK Tolak Permohonan Rapidin-Juang, Vandiko-Martua Sah Jadi Pemenang Pilkada Samosir

Share this:

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan hasil putusan sengketa pilkada 2020, dimana pada Kamis (18/3/2021), ada 10 sengketa pilkada kabupaten/kota yang dibacakan, salah satunya Kabupaten Samosir.

Baca: PDIP Tuding Ada Money Politic di Samosir, Martin Manurung: Nasdem Kawal Kemenangan VANTAS

Baca: Samosir Sudah Memilih, Mari Hormati, Aktivis: Tidak Puas? Silahkan ke MK!

Diketahui, sebelumnya MK telah memeriksa perkara dengan mendengarkan dalil permohonan pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, serta saksi.

Adapun 10 perkara yang akan diucapkan putusannya pada hari ini, yaitu:
18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu
43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru
39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat
46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung
59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan
100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Samosir
24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka
32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama
68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun
110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa

Jadwal pengucapan putusan dapat dilihat di laman resmi MK. Publik pun dapat menyaksikan sidang ini secara daring melalui akun YouTube resmi MK.

Dan, dalam tayangan YouTube resmi MK, dibacakan bahwa seluruh pokok permohonan dari pemohon atas nama Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang merupakan calon bupati-wakil bupati petahana, dinyatakan ditolak dan tidak berlandaskan fakta hukum.

Adapun beberapa pokok permohonan tersebut, yaitu tidak diterbitkannya hasil penghitungan suara di laman KPU oleh KPUD Samosir, adanya dugaan tidak terpenuhinya kelengkapan administrasi pencalonan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang serta dugaan politik uang sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruhnya ditolah Hakim MK.

Baca: Luhut Panjaitan Bertemu Bupati Terpilih se-Kawasan Danau Toba, Ini yang Dibahas

Baca: Suara Masuk Pilkada di Sumut Hampir 100 Persen, Petahana Bertumbangan

Usai sidang, tampak dalam video live Vandiko Gultom, Martua Sitanggang dan beberapa rekan serta tim kuasa hukum bersorak dan saling berpelukan dan bersalaman menyambut hasil keputusan ini.

Share this: