Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Share this:
BMG
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

KSP Mengutuk Keras Dugaan Perbudakan di Kediaman Bupati Langkat

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengecam praktik dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana lewat kerangkeng manusia yang ditemukan di belakang kediamannya.

“Kantor Staf Presiden mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Jaleswari.

Jaleswari juga mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan keberadaan kerangkeng manusia itu ke Migrant Care untuk tidindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi,”  kata aktivis perempuan yang akrab disapa Dani itu.

Dia mengaku tidak habis pikir, praktik perbudakan masih saja terjadi di era modern seperti saat ini. Apalagi tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang kepala daerah yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

BacaWakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

BacaAncam Demo, Peras ASN, Oknum Aktivis di Asahan Kena OTT Polisi

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat Terbit Rencana itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan, baik KUHP, Undang-Undang Tipikor, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torufrenda Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ((Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: