Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Share this:
BMG
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Tidak Tertutup Kemungkinan Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Anam menegaskan, kasus dugaan perbudakan modern itu harus ditangani dengan cepat. Dalam konteks skenario hak azasi manusia, menurut Anam, penanganannya harus cepat, apalagi ada dugaan penyiksaan di dalamnya.

“Kepada seluruh pihak, terkhusus yang punya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana agar memastikan kondisinya, minimal tentang keberadaan yang 40 orang itu,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan, pihaknya telah mendalami informasi awal dari sejumlah pihak terkait pengaduan Migrant Care tersebut. Dalam waktu dekat ini, Komnas HAM akan mengirim tim untuk melakukan investigasi ke Kabupaten Langkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. Kemudian, melakukan tinjauan lokasi, apakah bersama (penegak hukum lain) atau mandiri, tapi ini masih didiskusikan dalam skema perencanaan,” kata Endang.

Dia mengatakan, Komnas HAM telah menerima bukti berupa foto dan video yang memerlihatkan kondisi kerangkeng manusia di belakang kediaman Terbit Rencana itu. Namun, dia mengaku bahwa Komnas HAM tidak punya wewenang menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Itu ranah polisi,” ujarnya.

Tapi, kata Edang, keterangan berbagai pihak yang mereka himpun akan menjadi rekomendasi Komnas HAM kepada penegak hukum.

“Misalnya, kejadian itu secara terang dan jelas terjadi pelanggaran HAM, maka itu yang bisa menjadi landasan polisi untuk bertindak mempersangkakan pelaku,” terangnya.

BacaOTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi

BacaPolda Sumut Ciduk Abang Kandung Bupati Langkat

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan perkara itu bisa ditangani dengan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kalau fakta kuat dan ditemukan di lapangan, bisa jadi ada potensi pasal terkait dipersangkakan,” imbuh Endang.

Halaman Selanjutnya >>>

Kapolda Sumut: Berlangsung Sekitar 10 Tahun

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: