Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), usai menghadiri sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2021).

Harus Ada Legalitas Jumlah Tagihan dan Inventarisir Harta Debitur

Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur Ucok Tagor SH, didampingi Dwi Ngai Sinaga SH MH, dan Johnson Sibarani SH, mengatakan, seyogyanya pada sidang tersebut pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan, yakni 13 Juli, 19 Juli, dan 2 September 2021.

Tapi, menurut Tagor, proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya.

“Hari ini, memang pada jadwalnya pengambilan voting atau pengambilan suara. Dengan langkah ini, maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan,” kata Tagor.

Para kreditur didampingi kuasa hukumnya dan debitur hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021).

BacaMalam Jumat Mencekam di Kabanjahe, Tiba-tiba Terdengar Suara Gemuruh

BacaJanji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..

Namun sebelum itu, kata Tagor, sebagai pihak penasehat nasabah, pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus.

Maka, Tim Penasehat Hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya, bila permohonan perpanjangan.

Halaman Selanjutnya..

Rusmani Manurung Diminta Terbuka Soal Aset

Share this: