Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), usai menghadiri sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2021).

Rusmani Manurung Diminta Terbuka Soal Aset

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga menegaskan, setelah melihat daftar dan dokumen inventaris yang dibacakan saat sidang tersebut, antara jumlah tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada nasabah, ternyata tidak sesuai.

Atas dasar itu, kata Dwi, antara pihak panitia kreditur, kuasa hukum, dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU kepada hakim pengawas dalam rapat kreditur tersebut.

“Dan itu tadi telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar Dwi.

Dimana waktu itu, sambung Dwi, bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara komprehensif agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan, serta bisa dapat mengembalikan total uang nasabah sebesar Rp102 miliar.

“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbuka lah dalam perkara ini, termasuk seluruh aset yang dimiliki. Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah. Dimana saat ini ada 14 cabang di Sumatera Utara, dengan nasabah 77 ribu orang. Nah, dari jumlah tersebut ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total nilai pembayaran sebesar Rp102 miliar,” papar Dwi.

Begitu juga kepada pengurus atau kurator yang dihunjuk oleh debitur, Dwi minta agar transparan.

“Kami yang ditunjuk sebagai panitia mempunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur,” tegas Dwi, seraya mengatakan bahwa sengketa tersebut belum seluruhnya tuntas.

BacaMengenang Haji Anif Lewat Buku Berjudul ‘Hidup Ihklas Tanpa Tipu Muslihat’

BacaIstri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula

Dan, Dwi kembali menegaskan bahwa perkara itu belum final seluruhnya. Ia mengingatkan agar jangan ada upaya meringankan Ketua Yayasan SAN Rusmani Manurung, yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Deli Serdang.

“Nasib nasabah harus segera dipikirkan,” pungkas Dwi.

Halaman Selanjutnya..

Nyaris Ricuh

Share this: