Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), usai menghadiri sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Persoalan kredit macet antara pihak Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dengan nasabahnya hingga kini belum menemukan titik temu.

Upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur Rusmani Manurung, selaku Ketua Yayasan SAN, ditolak karena skema pengembalian uang dinilai tidak mengakomodir hak-hak nasabah.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021). Sidang yang seyogyanya untuk pelaksanaan voting, pun gagal digelar.

Atas sikap penolakan itu, Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo mengambil keputusan permohonan perpanjangan waktu hingga 45 hari.

“Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” kata Hakim Pengawas Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BacaTerlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Beking Rentenir Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji dan Naik Pangkat

BacaKasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa

Dilanjutkan Hendra Sutardodo, mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada 6 September 2021 mendatang.

Halaman Selanjutnya..

Menabung 5 Tahun, Dikembalikan 8 Tahun, Adil?

Share this: