Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), usai menghadiri sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2021).

Nyaris Ricuh

Dalam sidang tersebut, dari amatan wartawan, para kreditur sempat emosi dan menolak voting. Penawaran perdamaian dari Yayasan Sari Asih Nusantar (SAN) dinilai sama sekali tidak mengakomodir pembayaran, karena hanya memiliki aset senilai Rp10 miliar untuk dibagikan ke 32 ribu orang nasabah. Sehingga, hal tersebut tidak diterima saat itu.

Tidak hanya itu, baik nasabah dan kuasa menuntut kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.

Pada awal persidangan, suasana nyaris ricuh karena ratusan nasabah yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB protes, lantaran rapat tidak kunjung dimulai hingga pukul 11.43 WIB.

BacaDjarot Dapat Tugas Baru, Rapidin Simbolon Pimpin PDI Perjuangan Sumut

BacaPerpanjangan PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Ketaatan Masyarakat Kunci Keberhasilan Menekan Penyebaran Covid-19

Ratusan nasabah yang menghadiri rapat dengan kreditur pasca putusan sela permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah lelah menunggu.

Share this: