Janji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka penipuan; Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek diamankan di Mapolsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Tiga orang anak buah kapal (ABK) di Kota Tanjungbalai, nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adalah Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek, dan Awaluddin alias Awal.

Mereka berjanji bersedia ikut melaut asal diberi pinjaman uang. Tapi, setelah uang pinjaman diperoleh, mereka malah  menghilang. Hingga tiba waktunya melaut, mereka tidak muncul (tidak datang, red).

Merasa tertipu, Sutanto alias Ahai (55), warga Kota Tanjungbalai, membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung,  Polres Kota Tanjungbalai.

Atas laporan pengaduan Sutanto, dua dari tiga orang ABK itu, masing-masing Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek, diringkus polisi. Sementara, Awaluddin alias Awal kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

BacaHeriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya

Oleh polisi, Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dan, kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUHPidana tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan atau penjara.

“Saya selaku korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut,” kata Sutanto alias Ahai, kepada BENTENG TIMES, di Tanjungbalai, Rabu (1/9/2021).

Halaman Selanjutnya..

Rugi Belasan Juta Rupiah

Share this: