Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

Share this:
BMG
Menanti Simbolon bersama enam orang adiknya saat menemui Wadir Reskrimum AKBP Faisal Napitupulu di Mapolda Sumut, Senin (30/11/2020) lalu.

Minta Perhatian Kapoldasu

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon telah digelar di Mapolres Samosir, Kamis (26/11/2020) lalu. Rekonstruksi itu dimulai sejak pukul 13.40 WIB hingga 17.36 WIB.

Setelah mengikuti rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, merasa ada kejanggalan. Dia pun melayangkan protes terhadap penyidik Polres Samosir, hingga terjadi perdebatan.

Saat itu, Kanit Pidum Ipda Evan Caesar yang hadir saat rekonstruksi, tidak banyak memberikan komentar. Namun, penyidik yang hadir saat itu, berulangkali berusaha mengajak tim kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon agar bicara di ruangan.

“Alasannya, keluarga almarhum, keluarga tersangka, dan juga wartawan ada di halaman Polres Samosir,” ujar Dwi, Direktur (Lembaga Bantuan Hukum-Ikatan Pemuda Karya) LBH IPK.

Bahkan, saat sejumlah wartawan berusaha mengabadikan perdebatan dengan Tim Kuasa Hukum keluarga korban itu, penyidik Polres Samosir, menaikan tangan, seperti isyarat agar tidak melakukan perekaman.

Namun, Dwi secara tegas memrotes sikap penyidik Polres Samosir itu. Ia ingin publik tahu ada kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan raja adat di Samosir tersebut.

“Kita tidak perlu ke ruangan, cukup di sini, karena ini jelas pembohongan publik. Seluruh rekonstruksi tidak sesuai fakta,” protes Dwi.

BacaPelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Proses rekonstruksi pembunuhan alm Rianto Simbolon, raja adat digelar Mapolres Samosir, belum lama ini.

Menurut Dwi, polisi telah menghilangkang peran tersangka lainnya. Dia beralasan, pada rekonstruksi itu, polisi tidak ada memunculkan alat bukti batu bata dan empat pisau lainnya serta siapa saja pemerannya.

Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan, rekonstruksi berbeda dengan berkas yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Bersambung ke halaman 6..

Share this: