Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Dua tersangka pembunuhan terhadap Rekson Hutabarat berinisial YL (16) dan YT (17) saat menjalani pemeriksaan di Polres Nias, Sabtu (22/6/2019). (Insert) Rekson Hutabarat.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tersangka pembunuhan terhadap Rekson Hutabarat, yang ditemukan tewas di kebun warga di Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat (21/6/2019) lalu, akhirnya diamankan polisi. Kedua pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu berinisial YL (16) dan YT (17), ditangkap esok harinya di perkebunan warga di Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban yang berprofesi sebagai pendamping desa di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu, mengajak kedua pelaku ke lokasi ditemukannya korban, untuk melakukan hubungan sejenis.

“Kurang dari 24 jam, subuh tadi personel kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, pada konferensi persnya di Mapolres Nias, pada Sabtu (22/6/2019) lalu.

BacaTernyata, Pelaku Pembunuhan Sadis Manajer PT Domas Tetangga Sendiri

BacaDitangkap di Riau, Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Morawa Ditembak Mati

Diungkapkan kapolres, kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Saat itu, korban terus memaksa untuk melakukan hubungan badan sejenis. Bahkan salah satu tersangka mengakui sudah melakukan hubungan sejenis terhadap korban sebanyak tiga kali. Usai menghabisi korban dengan kayu, keduanya kabur menggunakan sepeda motor serta membawa handphone milik korban.

“Kedua pelaku sakit hati, karena korban memaksa untuk melakukan hubungan badan sejenis. Dari pengakuan salah satu tersangka, sudah melakukan hubungan sejenis terhadap korban sebanyak tiga kali,” ungkap Deni.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (22/6/2019), terkait penangkapan dua orang tersangka pelaku pembunuhan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di TKP yakni: helem, plat sepeda motor BB 3560 TG, dan sandal milik korban. Sedangkan dari kedua tersangka, diamankan satu unit sepeda motor milik korban, handphone milik korban, sepotong kayu alat yang digunakan menghabisi nyawa korban, serta pakaian tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nias, dan terancam 10 tahun penjara.

“Kedua tersangka berprofesi sebagai pelajar. Sekarang, sudah berada di Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan. Terhadap para pelaku, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas kapolres.

BacaPolisi Selidiki Penyebab Kematian Warga Merek yang Mengapung di Aek Bolon

BacaTerselip Asmara pada Hubungan Ayah-Anak, Berakhir dengan Pembunuhan Sadis

Sebelumnya, Rekson Hutabarat ditemukan tewas di kebun warga di Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (21/6/2019). Korban ditemukan pertama kali oleh salah seorang pekerja proyek.

Kemudian warga tersebut, menghubungi Kepala Desa Iraonogeba, yang selanjuitnya menghubungi polisi. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terlentang, memakai baju kaos lengan panjang warna hitam dan celana warna abu-abu. Posisi penemuan korban di semak-semak, kurang lebih enam meter dari jalan Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli.

Share this: