Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Share this:
BMG
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (insert) Mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap.

MA kemudian memutuskan bahwa Syafaruddin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan. Kejari Paluta pun melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 923 K/Pid/2019.

Dua Kali Mangkir

Dijelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan dua kali namun mangkir. Terhadap terpidana Syafaruddin Harahap telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

BacaWakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

BacaMalam Membara di Sei Lepan Langkat, 9 Rumah Terbakar, Pemicu Obat Nyamuk

Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama polisi Polsek Padang Bolak kemudian mendatangi kediaman Syafaruddin pada 21 Desember 2020, pagi sekira pukul 10.30 WIB. Namun, terpidana Syafaruddin tidak berda di tempat.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: