Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Share this:
BMG
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (insert) Mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) masih terus memburu mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap. Politisi PDIP ini merupakan terpidana dua tahun penjara atas kasus penggelapan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini sedang fokus mencari mantan wakil rakyat Paluta itu. Bahkan, terpidana kasus kasus penggelapan tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Paluta.

“Foto dan identitas terpidana itu sudah disebarluaskan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut agar dilakukan penangkapan,” kata Sumanggar, di Medan, Jumat (12/3/2021).

Dia mengungkapkan, perkara Syafaruddin telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan.

BacaAda Mayat di Perairan Kwala Serapuh, Apa Itu ABK KM Bintang Surya 88 Yang Terjatuh?

BacaKajari Toba Laporkan Cucunya, Perkara Uang Rp600 Juta

Sumanggar berujar, pada 21 Desember 2020, Kejari Paluta telah mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA. Namun, Syafaruddin ternyata tidak berada di tempat.

Kejaksaan Negeri Paluta kemudian meminta bantuan Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana yang DPO itu. Atas permintaan itu, Kejati Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Syafaruddin agar tidak kabur ke luar negeri.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: