Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Share this:
BMG
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (insert) Mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap.

Urus Tanah Warisan

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan Tetty Harahap (43), warga Desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, ke Unit Reskrim Polres Tapsel, dengan Nomor: LP/45/2016/SU/TAPSEL, tertanggal 24 Maret 2018.

Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta. Lalu, pada 31 Juli 2018, berkasnya dilimpahkan ke PN Padang Sidimpuan. Kasus ini mulai bergulir di persidangan sejak 24 Oktober 2018.

“Berdasarkan dakwaan, Mahadewa Harahap yang merupakan mertua Tetty Harahap pernah memberikan kuasa kepada Syafaruddin Harahap untuk mengurus tanah warisan kurang lebih 2.500 hektare berlokasi di Desa Sijabi-jabi, Kecamatan Simangambat, Paluta. Di kemudian hari, Mahadewa meninggal dunia dan dilanjutkan sama anaknya bernama Bangsa Alam yang merupakan suami dari Tetty Harahap,” kata Budi Darmawan, Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasintel) Kejari Paluta, , Selasa (22/12/2020).

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

BacaPengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’

Dipakai Atas Nama Pribadi

Kemudian hari, lanjut Budi Darmawan, Bangsa Alam meninggal dan tanah itu diwarisi oleh Tetty Harahap.

“Nah setelah Tetty Harahap melanjutkan (pemegang hak atas tanah) terpidana Syafaruddin pernah meminjam surat lagi kepada Tetty, dan diserahkan,” kata Budi Darmawan.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: