Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Share this:
BMG
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (insert) Mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap.

Lalu, Tetty mendapat info jika surat-surat tersebut dipakai terpidana untuk atas nama pribadi terpidana, bukan atas nama Tetty. Kemudian, Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty.

“Makanya Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini,” ujar Budi Darmawan.

Sempat Dinyatakan Bebas

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Ferry M Julianto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan surat tanah milik korban Tetty Harahap, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Anggota DPRD Paluta dari PDIP ini.

BacaKisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

BacaKisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara

Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dipo Alam Siregar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh Pengadilan Tinggi Medan, Syafaruddin Harahap dinyatakan bebas, sehingga pihak JPU dari Kejari Paluta melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: