Kajari Toba Laporkan Cucunya, Perkara Uang Rp600 Juta

Share this:
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Robinson Sitorus

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya sendiri, Jojor Boru Sitorus, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan laporan tersebut dan terlapor sudah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dijelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan pelapor Kajari Toba Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta dan saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.

“Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).

Sementara, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm menyebutkan bahwa kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan tersebut karena laporan tersebut dianggap cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan.

Baca: Kabar Duka, Kajari Siantar Meninggal di Rumah Sakit Columbia Medan

Bahkan pihaknya juga melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.

Bersambung ke halaman 2…

Share this: