Sadis! Pria Ini Rampok dan Bunuh Pacar

Share this:
Pria yang membunuh dan merampok pacarnya.

BINJAI, BENTENGTIMES.com – Polres Binjai menangkap seorang pria yang merampok dan membunuh pacarnya di perkebunan tebu PTPN II, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Motif pelaku karena kesal sering dimarahi korban.

Baca: Ribka Perangin-angin Diculik Mantan Pacar, Selamat karena Pelaku Dihajar Massa

Baca: Cintanya Teruji, Segerombol Pemuda Penghina Pacar Ia Temui, Sekarang Dia di Rumah Sakit

Kanit Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku bernama Afrizal Purnama (23) sedangkan korban bernama Yenni Agustina (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat. Ia menjelaskan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat korban di lokasi, Senin (25/9/2023). Saat itu, ibu korban yang mendapatkan kabar buruk itu langsung melapor ke Polres Binjai.

“Dari situ kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang lagi makan malam di Jalan Sekip, Kota Medan bersama seorang wanita,” kata Zuhatta , Rabu (27/9/2023). Ia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum ditemukan tewas korban pergi dari rumah dengan tujuan mengeprint surat lamaran sekitar pukul 14.00 WIB.

“Lalu, bertemu lah pelaku dengan korban. Hubungan keduanya pacaran. Saat itu, pelaku sudah merencanakan pembunuhan. Motifnya merasa kesal sering dimarahi dengan menggunakan kata yang kasar,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sesampainya di lokasi, pelaku mencekik korban sekitar lima menit. Diperkirakan saat itu korban sudah meninggal. Kemudian, tangan kiri dan kanan korban disayat pakai pisau cutter yang sudah disiapkan pelaku.

“Setelah itu, tubuh korban ditarik ke dalam kebun tebu sejauh 6 meter dari lokasi. Tak hanya itu, sepeda motor dan handphone korban juga diambil. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” sebutnya.

“Saat ditangkap, pelaku sempat ingin melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya,” tambahnya.

Baca: Terlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

Baca: Basmi Begal yang Hendak Cabuli Pacar, Pelajar Malang Terancam Bui Seumur Hidup

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338, pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Share this: