Basmi Begal yang Hendak Cabuli Pacar, Pelajar Malang Terancam Bui Seumur Hidup

Share this:
BMG
Info grafis.

MALANG, BENTENGTIMES.com– Masih ingat dengan ZL (17), seorang pelajar asal Malang yang menikam begal hingga tewas demi melindungi sang pacar. Kini, perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai pasal yang diberikan terhadap ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Agar diketahui, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang, Minggu (8/9/2019) lalu.

Dalam penanganan perkara itu, Polres Malang sama sekali tak melakukan penahanan terhadap ZL. Tindakan karena pertimbangan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Kemudian, perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP.

BacaPengakuan Pria yang Bunuh Begal: Kalau Tak Melawan, Saya Yang Mati

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak.

“Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana,” kata Bhakti Riza Hidayat, salah satu penasihat hukum ZL, Jumat (17/1/2020).

Kronologi kasus.

Bhakti menambahkan, selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider terhadap terdakwa. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambah Bhakti.

BacaPemuda yang Lawan Begal Tak Jadi Tersangka, tapi Dapat Penghargaan

Hari Jumat itu, persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure).

“Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali,” lanjutnya.

Share this: