LSM BAKKIN Kepulauan Nias Desak Kajari Gunungsitoli Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, yang ia laporkan pada Agustus 2022 lalu, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/2/2023).

Kasi Intel Berdalih Belum Ada Surat Tugas

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Arifin Harahap, mengatakan, terkait laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang dilaporkan oleh LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, Sulaiman Arifin Harahap yang baru dua bulan lalu menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakui terkendala dikarenakan hingga saat ini belum mendapatkan surat perintah tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Ini kan laporannya masuk pada masa Kasi Intel yang lama pak Berkat Manuel Harefa. Beliau sudah pindah tugas. Jadi, saya sebagai pejabat yang baru masih menunggu surat perintah tugas dari pak Kajari. Dan, beliau dalam beberapa waktu terakhir banyak tugas di luar daerah. Saya sudah cek laporannya, sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Harahap kepada BENTENG TIMES, melalui telepon selularnya.

Diketahui, pada Agustus 2022 lalu, LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, atas dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat SMA Negeri 2 Bawolato, dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. Dia menduga dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat tersebut bertujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan daerah terpencil atau tunjangan khusus dari Kemendikbud RI tahun anggaran 2021.

BacaViral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?

BacaProtes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan

Selain itu, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd juga diduga telah menggelembungkan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan dana BOP dan dugaan penyelewengan dana BOS. Sehingga dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp450 juta.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: