LSM BAKKIN Kepulauan Nias Desak Kajari Gunungsitoli Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, yang ia laporkan pada Agustus 2022 lalu, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/2/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Lambannya penanganan laporan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, membuat berbagai kalangan ragu terhadap keseriusan para penegak hukum di lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, terkhusus di bidang penuntutan.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LSM BAKKIN) DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang ia laporkan pada Agustus 2022 lalu.

“Tadi, kita sampaikan surat ke Kajari untuk meminta penjelasan secara tertulis terkait laporan kita pada bulan Agustus 2022 yang lalu. Sudah enam bulan lebih kita laporkan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Paskalis, kepada BENTENG TIMES, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/2/2023).

Dia berharap dan mendesak Kajari Gunungsitoli serius menuntaskan kasus korupsi yang sudah dilaporkan. Desakan itu menyusul penuturan beberapa rekan-rekannya yang sudah menyampaikan laporan juga mengalami hal yang sama.

“Kita menduga, penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak serius dan atau sengaja mengulur waktu penyidikan, tujuan agar bisa berkolaborasi dengan terlapor,” kritik Paskalis.

Disebutkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Di dalam Undang-Undang Kejaksaan dimaksud, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004),” sebutnya.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaPungli Berkedok Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Pelajar Dibebankan Rp125 Ribu per Orang

Namun dengan lambatnya penanganan laporan khususnya laporan dugaan korupsi, maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga kejaksaan negeri Gunungsitoli, khususnya dalam hubungan kemitraan dengan jajaran aktivis anti korupsi, sebagai aksi nyata peran aktif masyarakat dalam pencegahan, pengawasan serta pelaporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Halaman Selanjutnya >>>

Kasi Intel Berdalih Belum Ada Surat Tugas

Share this: