Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, dalam Sidang PN Gunungsitoli

Share this:
BMG
Ilustrasi. Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur protes terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli.

Penjelasan Jaksa..

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa, kepada BENTENG TIMES mengungkapkan, pertimbangan JPU dalam menuntut pidana terhadap pelaku inisial AZ, antara lain: pelaku masih berstatus pelajar (juga anak di bawah umur).

Masih kata Berkat, pelaku mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Lalu, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Kemudian, antara pelaku dengan anak korban telah melakukan perdamaian, serta berencana melangsungkan pernikahan, apabila umur telah mencukupi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedangkan, keadaan yang memberatkan, pelaku pernah berniat melarikan diri,” kata Berkat, kata Berkat, Jumat (26/8/2022).

Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

BacaMasih Pacaran, di Bawah Umur Pula, Sudah Digarap, Remaja asal Sibolga Diringkus

BacaTerlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

Berdasarkan uraian itu, sehingga JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: