Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, dalam Sidang PN Gunungsitoli

Share this:
BMG
Ilustrasi. Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur protes terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuai protes keluarga korban pencabulan anak di bawah umur. Protes bermula ketika terdakwa cabul berinisial AZ dituntut ringan, hanya hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kontan saja, tuntutan ringan itu membuat keluarga korban tidak terima.

“Tuntutan JPU terlalu ringan. Kami sangat dirugikan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” protes Sihaba Bate’e, orangtua korban kepada sejumlah wartawan, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, usai menghadiri sidang ketiga, Kamis (25/8/2022).

Menurut Bate’e, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi mereka pencari keadilan. Maka dari itu, dia bermohon kepada majelis hakim yang menangani perkara itu, dapat menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Salah satu poin yang disoroti keluarga korban adalah alasan JPU menuntut ringan pelaku karena antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Sementara, keluarga korban mengaku hingga saat ini belum ada kata kesepakatan damai, antara pelaku dan korban.

“Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan tidak benar. Faktanya, sampai sekarang belum ada perdamaian,” ungkap Bate’e.

Bate’e berpendapat, pelaku cabul terhadap anaknya itu sangat pantas dihukum berat. Apalagi sebelumnya, ada upaya pihak keluarga pelaku melarikan terdakwa keluar daerah.

“Beberapa waktu lalu sempat ada upaya dari keluarga pelaku melarikan terdakwa ke luar daerah. Bahkan saat itu pelaku diamankan di atas kapal di pelabuhan Gunungsitoli, hendak melarikan diri ke seberang,” beber Bate’e.

BacaPencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

Untuk itu, dia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menghukum pelaku seberat-beratnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Penjelasan Jaksa..

Share this: