Masih Pacaran, di Bawah Umur Pula, Sudah Digarap, Remaja asal Sibolga Diringkus

Share this:
BMG
Ilustrasi. Seorang remaja yang bermukim di Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, diringkus atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap pacarnya masih di bawah umur.

SIBOLGA, BENTENGTIMES.com– Cinta memang tidak memandang usia. Tapi, kalau sudah kebablasan melakukan hubungan terlalu jauh, apalagi jika pasangan yang masih di bawah umur, ada sanksi pidana menanti.

Seperti halnya perbuatan HM, seorang remaja yang bermukim di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Usianya masih 17 tahun, tapi perilakunya sudah seperti orang dewasa pada umumnya. Dia telah berulangkali mengajak pacarnya yang masih berumur 15 tahun bermain gelap-gelapan.

Ia lupa pesan Nenek, dalam lagu yang dipopulerkan Hesty, kalau main gelap-gelapan itu berbahaya.

Saat ini, HM untuk sementara waktu harus menahankan dinginnya udara di balik Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga, sebelum hakim menjatuhkan sanksi poses hukum pidana.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban. Dari pengakuan korban, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

BacaBejat! Ada Ayah di Saribudolok Jadikan Anak Budak Nafsu Selama Setahun

Kejadian pertama kali di kamar tidur rumah pelaku pada Januari 2021. Kemudian, terakhir di teras rumanya pada Mei 2022.

“Pelaku mengenal korban dan keduanya menjalin hubungan sejak September 2021,” kata Sormin.

Akibat hubungan terlarang itu, masa depan korban hancur. Korban juga telah berhenti sekolah.

BacaBerawal dari Musik Keyboard Lanjut ke Hotel, Pacar Berbadan Dua, Doi Kabur

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

Sementara terhadap pelaku, akan dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian, tersangka juga didenda paling banyak Rp5 miliar.

Share this: