Update Kasus Kekerasan Anak di Aji Julu Karo, Terlapor Jalani Pemeriksaan Tiga Jam

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana di depan ruangan Kanit PPA Polres Karo, saat berlangsung pemeriksaan saksi-saksi kasus kekerasan anak yang terjadi di Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah, Rabu (27/1/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Polisi masih melakukan penyelidikan kasus kekerasan terhadap seorang anak di Desa Aji Julu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Perkembangan terbaru, terlapor berinisial RT telah dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan, pada Senin (25/1/2021), siang lalu.

Terlapor RT mulai menjalani pemeriksaan di Ruangan PPA Polres Karo, mulai sekira pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama kurang lebih tiga jam menjalani pemeriksaan, terlapor disuguhi 20 pertanyaan seputar kasus kekerasan terhadap seorang anak berumur 8 tahun di Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Jumat (11/12/2020) lalu.

“Sudah, terlapor sudah kita periksa,” kata KBO Reskrim Polres Karo Iptu Rapolo Silalahi, didampingi Kanit Ipda Tina Nainggolan, dan juper Briptu Loren Sihombing, kepada BENTENG TIMES, Rabu (27/1/2021), di ruang kerja KBO.

Tina Nainggolan menuturkan, sesuai keterangan terlapor berinisial RT, masih ada saksi-saksi lagi yang perlu diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah abang kandung RT sendiri, berinisial ET dan seorang saksi lainnya berinisial A br T.

“Hari ini (Rabu) kita sudah memeriksa (ET), abang kandung terlapor. Besok setelah makan siang kita berencana periksa saksi lain berinisial (A Br T),” kata Tina.

BacaPersoalan Sepele Berujung Penganiayaan, Oknum Guru SD di Kabanjahe Terancam Dibui

BacaLPA Karo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Desa Ajijulu

Saat disinggung apakah penyidik telah menetapkan terlapor RT sebagai tersangka, Tina mengatakan bahwa hal itu baru diputuskan setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini, kata Tina, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Nanti, kita lihat setelah gelar perkara,” kata Tina singkat.

Meski begitu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ( SPDP) ke Kejaksaan Karo. Dalam perkara ini, Tina menyebutkan, terlapor berinisial RT disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

BacaAnak 8 Tahun Dituduh Mencuri lalu Dianiaya, LPA Karo Minta Usut Sampai Tuntas

BacaKekerasan Anak di Tigapanah, Kapolres Karo: Kita Tangani Secara Profesional

Sekadar diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak di Desa Aji Julu tersebut, selain terlapor berinisial RT, sudah 10 orang diperiksa sebagai saksi.

Share this: