Kekerasan Anak di Tigapanah, Kapolres Karo: Kita Tangani Secara Profesional

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Ibu korban berinisial RS didampingi Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) saat membuat laporan pengaduan ke Polres Karo, Senin (21/12/2020). 

KARO, BENTENGTIMES.com– Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono mengatakan sudah menerima laporan pengaduan ibu kandung dari seorang anak, korban kekerasan di salahsatu desa Kecamatan Tigapanah. Yustinus menegaskan, akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Yustinus menegaskan, jika kasus penganiayaan terhadap anak berusia 8 tahun itu memenuhi unsur serta barang bukti, maka pasti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kita akan menangani perkara itu secara profesional,” tegas Yustinus, kepada BENTENG TIMES, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).

Namun, dia mengatakan, terlebih dulu menyerahkan perkara tersebut agar disikapi oleh penatua adat setempat. Sebab menurut Yustinus, di Tanah Karo, kearifan lokal masih tinggi dan adat budaya itu masih melekat.

“Jadi, kita serahkan dulu ke sana. Dan, bila diserahkan kepada kita, pasti kita proses secara profesional,” ujarnya.

Agar diketahui bahwa payung hukum terhadap perlindungan anak sudah diatur dalam Undang Undang, khususnya Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (1).

Namun, undang -undang itu juga belum menjamin hak dan kewajiban terhadap anak. Aksi kekerasan terhadap anak acap kali korbannya dari kalangan ekonomi lemah.

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

BacaViral Penganiayaan Seorang Wanita di Simalungun, Tubuhnya Ditendang

Seperti yang dialami seorang anak berusia 8 tahun di salahsatu desa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Korban yang masih duduk di bangku kelas IV (empat) SD itu telah mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh orang berpengaruh di desanya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: