Anak 8 Tahun Dituduh Mencuri lalu Dianiaya, LPA Karo Minta Usut Sampai Tuntas

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Pengaduan ke Polres Karo atas kasus penganiayaan terhadap anak.

KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang anak usia 8 tahun berinisial TMB dianiaya karena dituduh mencuri uang. Kepada ibunya, dia mengaku bahwa perbuatan itu tak pernah dilakukannya.

Aksi kekerasan terhadap anak itu terjadi di salah satu desa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Jumat (11/12/2020), siang sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut RS (29), ibu korban, anaknya dijemput sedang asik bermain bersama teman seusianya. Kemudian, ia diinterogasi oleh seseorang karena dituduh mencuri. Karena tidak mengaku atas apa yang dituduhkan, anak tersebut dibawa ke sebuah perladangan menggunakan sepedamotor yang jauh dari permukiman. Anak tersebut kemudian dipukuli dan dibenamkan ke drum penampung air.

Ibu korban pun tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasib anaknya. Padahal, ibu tersebut juga tidak punya kekuatan untuk melawan. Dia hanyalah seorang buruh tani dan sudah ditinggal suami tanpa kabar.

“Apalah daya saya, pak. Saya hanya seorang buruh di ladang untuk biaya hidup kami. Ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh di desa kami,” keluh RS, sambil meneteskan air mata kepada wartawan BENTENG TIMES di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (21/12/2020), sore sekira pukul 17.00 WIB setelah selesai pengaduan.

Baca: Felix Tarigan, Anak Malang yang Ditinggal Ayah Ibunya Kini Dirawat di RS Efarina

Baca: Anak Balita Itu Dibunuh Kekasih Ibunya Saat Tidur

Diketahui, berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA), ibu ini pun membuat pengaduan ke Polres Karo dengan laporan pengaduan yang tertuang dalam STPL Nomor: STPL/931/XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020 ditandatangani Kanit III SPKT Aiptu S Ginting.

Dari STPL tersebut, disebutkan bahwa terlapor diancam melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Burhan Arif Sembiring meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas.

“Usut sampai tuntas agar aksi kekerasan terhadap anak ini menjadi terang menderang. Jangan ada kesan pembiaran dan terabaikan,” ujarnya.

Baca: Layak Pemuda Sudah, Target Berikut, Karo Jadi Kabupaten Layak Anak

Baca: 2 Anak Medan Ini Bikin Bangga, Pemulung dan Pekerja Pabrik Jadi Pembicara di Swedia

Burhan menambahkan, jangan karena kelalaian penegak hukum, sehingga timbul konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

“Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar,” ujar Burhan yang juga didampingi Sekretaris LPA Andria Miata Sebayang.

Share this: