LPA Karo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Desa Ajijulu

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Lembaga Perlindungan Anak menyurati Kapolres Tanah Karo agar mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Rabu (23/12/2020).

KARO, BENTENGTIMES.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Karo memberikan atensi terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berumur 8 tahun di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Jumat (12/12/2020) lalu. Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Desakan itu disampaikan LPA Karo kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, dengan Nomor: 03/SK/LPA/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020.

“Ibu korban sudah membuat laporan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat,” ujar ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring, didampingi Sekertaris Andria Miata Sebayang, kepada BENTENG TIMES, Rabu (23/12/2020), di kantornya, Jalan Samura, Kabanjahe.

“Surat resmi dari kita sudah diterima langsung oleh R Br Ginting, pegawai di Polres Karo,” masih kata Burhan, seraya menambahkan jika perkara tersebut sudah ditembuskan langsung ke Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat.

BacaOknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam

BacaAnak 8 Tahun Dituduh Mencuri lalu Dianiaya, LPA Karo Minta Usut Sampai Tuntas

Burhan menjelaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur tentang perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (1).

“Ini harus diusut tuntas,” tegas Burhan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: