Jaringan Andika Cs Diringkus dari Perladangan Juma Genting Tiganderket

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika Indramayu Surbakti, Serpisman Sihombing, dan Jenni Putra Bangun diamankan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (12/12/2018). Ketiganya diringkus dari perladangan Juma Genting Tiganderket.

KARO, BENTENGTIMES.com– Jaringan narkoba Andika cs berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo. Empat orang tersangka berikut dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 9,63 gram, diamankan.

Keterangan diperoleh, terungkapnya jaringan Andika cs berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan Andika selama ini. Berbekal informasi itu, personel Sat Resnakoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Rabu (12/12/2018), sekira pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka bernama lengkap Andika (33). Dari tangan tersangka dengan nama lengkap Andika Varansius Milala itu, itu petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,63 gram.

Dalam penggerebakan itu, petugas juga mengamankan satu kaleng rokok merk Gudang Garam Merah, dua buah kaca pirex, uang tunai tunai sebesar Rp250 ribu, satu lembar plastik bening ukuran besar sebagai pembungkus 13 paket sabu, satu buah bong terbuat dari botol minuman yang tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik.

Tersangka Andika Varansius Milala diamankan dari rumah kontrakannya di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Setelah diinterogasi petugas Andika ternyata tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis haram itu. Lewat pengakuan Andika, malam itu juga, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dari perladangan Juma Genting, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Karo.

BacaIngat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba

BacaPenyalahguna Narkoba Ini Dijemput dari Meja Billiard di Berastagi

Ketiga tersangka yakni Indramayu Surbakti (35), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Karo, Serpisman Sihombing (33), warga Desa Duren Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Jenni Putra Bangun (33), warga Dusun I, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

BacaTop! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran

BacaJadi Bandar Narkoba, Wanita asal Siantar Ini Susul Kekasih ke Penjara, Dihukum Seumur Hidup

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang berat bruto 4 gram. Kemudian satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirex, satu buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop, satu buah pipet plastik yang berbentuk L, lima buah mancis dimana 3 mancis tanpa tutup kepala, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.

“Kita juga mengamankan satu buah buku kecil berisi catatan transaksi jual beli sabu-sabu,” beber Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, kepada BENTENG TIMES, Kamis (13/12/2018).

Share this: