Penyalahguna Narkoba Ini Dijemput dari Meja Billiard di Berastagi

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Tersangka penyalahgunaan narkotika Aripin Efendi saat diamankan di Polsekta Berastagi, Senin (26/11/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang tersangka penyalahguna narkotika Aripin Efendi diamankan Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo. Pria berusia 25 tahun itu diamankan saat berada di meja billiard milik Josua, di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Minggu (25/11/2018) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsekta Berastagi Kompol Aron T Siahaan, melalui Kanit Reskrim J Munthe menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan dari kantong celana kiri belakang tersangka Aripin Efendi ditemukan 3 plastik kecil klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan kertas timah rokok di atas tempat duduk tersangka.

(Baca: Ingat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba)

(Baca: Ingat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba)

Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi. Kemudian pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.50 WIB, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.

Share this: