Sampai Terjerat Narkoba Pun, Kasih Ibu Sepanjang Masa Buat Sri Junita

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Sri Junita tampak menutup wajahnya saat duduk di samping Ruang Candra PN Tebingtinggi, usai mendengarkan vonis hakim terhadap kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (21/8/2018). Setiap menjalani persidangan, Sri Junita selalu ditemani ibu dan keluarganya.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Kasih ibu, kepada beta, tak terhingga sepanjang masa. Hanya memberi, tak harap kembali, bagai sang surya, menyinari dunia. Makna yang terkandung di lirik lagu ciptaan SM Mochtar atau lebih dikenal dengan Mochtar Embut, itu sangat dirasakan sekali oleh Sri Junita.

Bahkan ketika wanita yang telah dikaruniai tiga orang anak ini terjerat kasus narkoba, mulai dari proses hukum di kepolisian hingga sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, pada Selasa (21/8/2018), wanita yang berumur 43 tahun ini selalu ditemani ibu yang telah melahirkannya.

Amatan Benteng Times (bentengtimes.com), usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Tanti Manalu, Sri Junita tampak sumringah. Wajah ibu yang sejak awal terus menemaninya tampak berbinar begitu mendengar majelis hakim memvonis hukuman terhadap putrinya 2 tahun penjara. Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ester yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Namun, Sri Junita ketika ditemui usai sidang di samping Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, enggan berkomentar. Demikian juga ibu terdakwa, lebih memilih menghindari wartawan saat diminta komentarnya terkait putusan hakim tersebut.

Sementara itu, JPU Ester menegaskan dalam minggu ini akan melakukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Sri Junita.

Sebagaimana diketahui bahwa Sri Junita diamankan petugas Sat Narkoba dari sebuah losmen di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Senin 12 Februari 2018, siang sekira pukul 11.35 WIB. Saat polisi melakukan penggerebekan, Sri Junita tidak seorang diri.

(Baca: Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Eh.. Terjerat Narkoba Lagi)

(Baca: Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan Dikenal Religius dan Dermawan)

Ia diamankan dari salahsatu kamar losmen bersama Marinus dan seorang wanita lain. Tapi dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan Sri Junita. Sementara Marinus dan seorang perempuan lain berhasil melarikan diri dan kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan Sri Junita, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah botol plastik berisi 25 ml urine. Kepada polisi, Sri Junita mengaku membeli barang haram itu dari Marianus seharga Rp70 ribu.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding)

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan jika perbuatan terdakwa Sri Junita melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara majelis hakim memutuskan berdasarkan pasal 127. Sebagaimana diketahui bahwa pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditujukan bagi penyalahguna.

(Baca: Anak Putus Sekolah Diciduk Atas Kasus Narkoba)

(Baca: Komitmen SD-SMP Terpadu Tebingtinggi: Katakan Tidak Pada Narkoba)

Dikatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Share this: