Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Eh.. Terjerat Narkoba Lagi

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Tersangka narkoba Beryandi alias Bery diamankan petugas.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com- Residivis mantan bandar narkoba jenis sabu Beryandi alias Bery (40), warga Jalan Amal, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, kembali diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Padahal, Beryandi baru bebas penjara dua bulan lalu.

Dari tangan Beryandi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,26 gram dan satu unit handphone Samsung. Petugas berhasil meringkus tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (5/8/2018), malam sekira pukul 00.40 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas akhirnya berhasil menemukan barang sabu di kantong celana tersangka.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, kepada BENTENGTIMES.com, Senin (13/8/2018), membenarkan bahwa tersangka BD ditangkap petugas dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,26 gram.

(Baca: Anak Putus Sekolah Diciduk Atas Kasus Narkoba)

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

Berdasarkan pengakuan tersangka Bery, barang bukti narkoba jenis sabu didapatkan dari temannya Ijal (narapidana Lapas Aceh Bireuen) dan rencananya akan dipakai sendiri.

(Baca: Pabrik Narkoba Milik Pak Haji di Tangerang Digerebek, 1,2 Ton Pil PCC Disita)

(Baca: Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan Dikenal Religius dan Dermawan)

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan sebenarnya itu pengakuan tersangka atau alibinya untuk mengelabui petugas.

“Semua akan dibuktikan di pengadilan nanti,” bilangnya.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: