Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Fitri saat mendengarkan vonis hukuman 10 penjara terhadap dirinya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di PN Tebingtinggi, Senin (6/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sempat dua kali penundaan sidang, Senin (6/8/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Jarihat Simarmata, akhirnya membaca vonis hukuman terhadap Fitri Sari Nasution alias Fitri, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun, 6 bulan penjara.

Terdakwa Fitri diamankan petugas saat melakukan razia di lokasi karaoke seputaran Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Senin 1 Januari 2018, sekira pukul 03.00 WIB. Saat razia itu ada 6 orang pengunjung diamankan, namun hanya Fitri yang ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Malam itu, dua personel Sat Narkoba Herry dan Syatilah atas izin pemilik karaoke melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung, termasuk terhadap terdakwa. Seluruh pengunjung diminta mengeluarkan isi kantong dan meletakkannya di atas meja.

(Baca: Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang)

(Baca: 1 Jam Duduk di Kursi Pesakitan, Vonis Untuk Wanita Cantik Ini Malah Ditunda)

Saat itu, petugas menemukan bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis ekstasi, dompet dan kunci sepeda motor dari kantong celana Fitri. Atas temuan itu, Fitri langsung diamankan.

Kepada petugas, Fitri mengaku membeli ekstasi itu dari temannya bernama Zia (DPO) seharga Rp250 ribu. Selanjutnya, Fitri dibawa ke tempat parkir sepeda motornya untuk dilakukan pemeriksaan.

(Baca: Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Kepemilikan Sabu, Pemuda Ini Langsung Lemas)

(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding)

Setelah digeledah, isi jok sepeda motor merk Yamaha N-Max nomor polisi BK 2333 NAQ, milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah tas kecil yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih jenis sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah buku notes, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, dan 2 buah pipet plastik berbentuk skop. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Setelah ditimbang, ke-10 bungkus plastik kecil berisi sabu itu memiliki berat kotor 184,16 gram dan berat bersih 179,22 gram. Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi 1 butir pil ekstasi warna coklat muda, memiliki berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,30 gram.

Share this: